B.
Perkakas untuk Melindungi Data dan Informasi
Pada
subbab sebelumnya, kalian telah mempelajari banyaknya ancaman kejahatan didunia
maya. Mungkin, hampir setiap hari, kita selalu mendengar adanya pelanggaran
keamanan dan serangan dunia maya.
1. Enkripsi
Enkripsi
adalah alat keamanan yang sangat berharga untuk pengamanan data pada komunikasi
data dijaringan komputer/internet. Enkripsi adalah suatu metode yang mengodekan
data sebelum dikirim melalui jaringan komputer.
2. Antivirus
Merebaknya
malware atau virus menyebabkan pengguna merasa terganggu kenyamanannya ketika
dengan komputer dan takut ketika bertransaksi diinternet.
3. Aplikasi
Terpercaya
Saat
ini, dengan merebaknya malware, sebagian besar produsen sistem operasi telah
menambahkan fitur ke sistem operasi mereka. Sistem operasi ini memberi
peringatan kepada pengguna bahwa seharusnya semua perangkat lunak dikomputer
atau perangkat seluler berasal dari pengembang asli yang bersertifikat.
4. Alat
Otentikasi
Mekanisme
keamanan berikutnya adalah otentikasi (authentication). Otentikasi dilakukan
untuk memastikan dan mengonfirmasi bahwa suatu objek adalah otentik atau asli.
a. Otentikasi
Web
Situs
web sebagai salah satu sumber daya yang banyak digunakan diinternet. Situs web
dapat diontentikasi bahwa situs tersebut adalah otentik. Perangkat lunak
tambahan juga memiliki fasilitas yang mampu untuk menampilkan peringatan bagi
situs yang diketahui mengumpulkan dan menyalah gunakan informasi pribadi.
b. Otentikasi
Pengguna
Otentikasi
pengguna adalah bagian penting dari keamanan informasi. Banyak kejahatan
peretasan terjadi karena otentikasi pengguna ini. Otentikasi pengguna umumnya
menggunakan username dan password. Username dan password adalah data sensitif
yang harus dijaga agar tidak diketahui orang lain.
c. Biometrik
Biometrik adalah karakteristik biologis yang unik bagi seorang individu. Termasuk didalamnya ialah sidik jari, pola suara, struktur wajah, geometri tangan, pola mata (iris atau retina), dan DNA. DNA sudah lama digunakan dalam penegakkan hokum dan sistem peradilan di Indonesia.
No comments:
Post a Comment